Pada kesempatan kali ini saya
akan menjelaskan pengertian dari ekonomi koperasi.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”,
berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi”
berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau
rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua
kata, yaitu “Co” ya ng artinya bersama dan
“Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan
tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya
dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan
koperasi.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha.
Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta.
Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan
koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai
tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud
ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
PRINSIP DAN CIRI KHAS EKONOMI
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar
koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai
berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut
ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba. Badan usaha lain memproduksi produk atau
jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha
tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para
pemegang saham. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para
pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang
ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
HUKUM EKONOMI KOPERASI
INDONESIA
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
LANDASAN EKONOMI
KOPERASI
1. Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun
1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan
pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota
koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan
pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan
pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar